search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Target Nol Emisi, Kemen LHK Ungkap Strategi Mitigasi Krisis Iklim
Rabu, 9 Agustus 2023, 13:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Target Nol Emisi, Kemen LHK Ungkap Strategi Mitigasi Krisis Iklim.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Target penurunan gas emisi rumah kaca hingga di bawah 2 derajat atau mempertahankan 1,5 derajat mensyaratkan net-zero emission di tahun 2060.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan upaya untuk mencapainya tertuang dalam endisi atau dokumen yang memuat strategi di tahun 2030 sebelum mencapai net-zero emission.

Di dalam dokumen endisi itu terdapat lima sektor program mitigasi krisis iklim, salah satunya adalah sektor forestry and Other Land Uses atau pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan. 

"Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi," jelasnya Selasa (8/8/2023) di Renon, Denpasar.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali lewat kepemimpinan Gubernur Wayan Koster ingin berkontribusi secara kuat dalam adaptasi perubahan iklim dalam efek gas rumah kaca.

Dalam mewujudkan pengurangan emisi karbon, Gubernur Bali juga sudah menyusun kebijakan yang sangat pro kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan alam Bali yang tertuang ke dalam reformasi formal, yakni kebijakan yang sangat strategis sebagai bentuk adaptasi perubahan iklim. 

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perubahan iklim ini disebabkan oleh meningkatnya emisi karbon oleh efek gas rumah kaca, sehingga kebijakan Gubernur Bali di bidang lingkungan dan energi bersih dengan nama Perda tentang sistem pertanian organik, Pergub tentang energi baru terbarukan dengan regulasi formal serangkaian hal tersebut di atas," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami