search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Tunggu Surat PAW Nyoman Sudiana
Selasa, 19 September 2023, 19:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Tabanan Tunggu Surat PAW Nyoman Sudiana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan sampai saat ini masih menunggu surat permohonan pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Suadiana atau Mang Dodik. 

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pemberhentian atau PAW dari Partai PDI Perjuangan. Sehingga proses PAW belum bisa dilakukan.

"Untuk proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD itu belum bisa dilakukan, karena ada prosesnya, dimulai dari partai terkait mengajukan ke DPRD. Sampai hari ini belum masuk surat dari partainya,” jelasnya Selasa (19/9).

Dilanjutkan Dirga, setelah mendapat surat pemberhentian dan PAW anggotanya itu, pihaknya akan mengajukan ke KPU untuk dilakukan verifikasi untuk calon pengganti. Kemudian, dari KPU diusulkan ke provinsi melalui bupati.

Sementara itu, Losion Officer (LO) PDI Perjuangan Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, menyebutkan proses permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Suadiana, sampai saat ini sedang dalam proses di Biro Tata Pemerintahan (Tapem) & Kesra Setda Provinsi Bali, setelah suratnya disampaikan pada tanggal 6 September lalu.

"Saat ini suratnya ada di biro Tapem & Kesra Provinsi Bali, setelah itu barulah ada SK pemberhentian dari Gubernur Bali untuk pengajuan permohonan PAW, setelah SK nya terbit, barulah prosesnya dilanjutkan dengan pergantian anggota sesuai dengan usulan DPP," jelasnya.

Adapun SK penetapan PAW dari Gubernur Bali diharapkan dapat diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengantar. Oleh karena itu, diharapkan bahwa SK penetapan PAW akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 September 2023.

Pemilihan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti I Nyoman Suadiana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 yang menempatkannya sebagai peringkat keenam dengan 3.248 suara sah. Selain itu, I Gusti Ngurah Mahardika saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Baturiti.

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami