search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
11 Penyu Selundupan di Gilimanuk Rencana Dijual untuk Dikonsumsi
Selasa, 17 Oktober 2023, 19:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/11 Penyu Selundupan di Gilimanuk Rencana Dijual untuk Dikonsumsi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Direktorat Polairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan 11 ekor penyu hijau di wilayah Taman Nasional (TN) Bali Barat, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, pada Selasa 17 Oktober 2023. 

Selain mengamankan belasan ekor penyu yang dilindungi Undang-Undang itu, Polisi juga meringkus satu orang pelakunya, Sumarji. 

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa, belasan ekor penyu bernama latin Chelonia Mydas itu sedianya akan diperjualbelikan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya perdagangan penyu hijau di TM Bali Barat, Melaya, Jembrana. 

"Laporan yang kami terima penyu-penyu tersebut akan dijual untuk dikonsumsi," ujar Agus Budi Santosa saat dihubungi awak media, Selasa 17 Oktober 2023. 

Petugas BKSDA langsung berkoordinasi dengan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapat informasi adanya transaksi jual-beli penyu di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Taman Nasional Bali Barat. 

"Penyu-penyu tersebut sebelumnya diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di TKP. Rencananya akan dibawa melalui jalur darat ke Denpasar," beber Agus. 

Tak ingin buruannya lepas, tim lalu menyergap dan mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 11 ekor penyu. Barang bukti dan tersangka lalu dibawa ke mako Polairud Polda Bali untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," terangnya. 

Sementara 11 ekor penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup dievakuasi dan dititip Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar untuk dirawat sementara. 

"Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu hijau tersebut," tandasnya. 

Keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bali berhasil menangkap pelaku penyelundupan penyu Sumarji. 

Tersangka ditangkap saat bongkar 11 penyu hijau selundupan dari dalam perahu seorang diri di pesisir Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WITA. 

"Satwa tersebut (penyu) diangkut menggunakan perahu kemudian diturunkan di TKP. Selanjutnya akan dibawa menggunakan alat angkutan darat ke Denpasar. Rencananya penyu ini untuk dipotong dan dagingnya dijual," ungkap Kombes Jansen sembari mengatakan belasan penyu hasil sitaan untuk sementara dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami