Terima 16 Tersangka Perusakan Vila, Kejari Karangasem Bentuk Tim JPU
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri Karangasem menerima pelimpahan perkara tahap II meliputi, berkas, tersangka dan barag bukti kasus pembakaran dan perusakan vila Neano Candidasa dari tim penyidik Polda Bali.
Kejari Karangasem, Dr. Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel, I Komang Ugra Jagiwirata SH membenarkan adanya penyerahan berkas tersebutdari tim penyidik Polda Bali dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/11/2023).
“Per rabu kemarin, status penahanan 16 tersangka menjadi tanggung jawab kami hingga 20 hari kedepan, sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, total ada 26 tersangka dalam perkara pembakaran dan perusahan Resort Neano Candidasa ini, namun Kejari Karangasem hanya penahanan 16 tersangka sedangkan lima orang diantaranya merupakan perempuan tetap dititipkan di rumah tahanan Polda Bali dengan alasan keamanan.
Dengan adanya pelimpahan tahap II ini, Kejari Karangasem langsung membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara para tersangka yang dibagi dalam tiga berkas. Selanjutnya, menyusun dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Paling lambat dua minggu kedepan perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Ugra.
Baca juga:
Massa Warga Bugbug Tuntut AWK Minta Maaf
Sementara itu, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem, Berkas kesatu, yakni IKS alias Tokal dan 10 tersangka lainnya disangkakan dengan pasal kesatu pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 jo.pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Berkas kedua INKA alias Leber dan kawan kawan disangkakan pasal 0187 KUHP dan/atau pasal 167 KUHP jo pasal 55 KUHP dan Berkas ketiga dengan tersangka IKA alias Derek dan kawan kawan tersangka 3 orang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs