Kronologi Nikita Mirzani Alami Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Canggu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Merasa tertipu beli tanah di Canggu, Kuta Utara, Badung hingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar, artis Nikita Mirzani melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada 18 Oktober 2023.
Laporan artis yang kerap menuai kontroversi itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya Sarono SH. Pelapor Nikita melaporkan seorang wanita berinisial Ju (40) terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan artis Nikita ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Jumat 3 November 2023. Ia juga membenarkan Nikita melaporkan terduga terlapor Ju, seorang wanita.
"Laporannya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan," beber Kombes Jansen ke awak media.
Diungkapkanya, artis yang akrab disapa Nikmir itu dihubungi oleh terlapor Ju pada Agustus 2023. Terlapor Ju menawarkan ke Nikita tanah yang berlokasi di Desa Canggu dengan Nomor SHM 5608 milik seseorang berinisial NLS.
"Harga per are sebesar Rp 375 juta. Nikmir sepakat untuk membeli seluas 15 are," ujar mantan Kapolresta Denpasar ini.
Setelah sepakat, Nikita lalu membayar dengan mentransfer uang ke rekening bank milik seseorang berinisial NSW atas permintaan terlapor sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga sisanya yang belum dibayar Rp2,8 miliar. Tapi saat Nikita akan melunasi pembayaran tanah, terlapor Ju malah menaikkan harga 3 kali lipat.
Namun ketika Nikita hendak melunasi pembayaran tanah ini, terlapor disebut menaikkan harga tiga kali lipat. "Akibat kenaikan harga itu pelapor merasa keberatan," ujarnya.
Alih-alih, Nikita meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan. Tapi terlapor Ju menolak memberikan dengan dalih uang tersebut sudah dibayarkan kepada pemilik tanah. Alhasil, Nikita pun melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi.
Namun hingga kini, terlapor Ju tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang Nikita. Sehingga, artis itu mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,3 miliar dan melapor ke Polda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. "Laporanya masih didalami," tandas Kombes Jansen mengakhiri.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy