search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Karangasem Ciduk Pedagang, Buruh Proyek hingga Satpam Nyabu
Senin, 6 November 2023, 18:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Karangasem Ciduk Pedagang, Buruh Proyek hingga Satpam Nyabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengungkap dan meringkus sedikitnya 5 orang tersangka penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Karangasem. 

Kelima tersangka tersebut yakni PAM alias P, RAS alis B, dan ketiga residivis yakni DAS alias D, IMAP alias A dan KB alias A. Seluruh tersnagka, masing - masing memiliki latar belakang yang berbeda mulai dari pedagang, buruh proyek hingga petugas keamanan (satpam). 

Seperti terungkap dalam rilis pers yang berlangsung Senin (6/11/2023) siang di lobi Polres Karangasem, 5 orang tersangka yang diamankan berasal dari 5 TKP berbeda di 3 wilayah Kecamatan berbeda, yaitu 3 TKP diantaranya berada di Kecamatan Karangasem sedangkan 2 TKP lainnya masing - masing ada di Kecamatan Abang dan Sidemen.

"Dari 5 orang yang diamankan ini, 3 orang merupakan residivis dan satu diantaranya sebagai pengedar. Dari pengakuan masing - masing tersangka, kebanyakan alasan mereka mengkonsumsi narkotika untuk menambah stamina saat bekerja," kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko AA Taruna didampingi Kasat Narkoba, AKP. Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana.

Dari kelima pelaku tersebut pibak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.84 gram netto. Selain narkotika, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, alat hisap (bong). 

Atas perbuatan mereka, ke 5 tersangka terancam pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ini masih terus akan kita kembangkan, untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan narkotika tersebut," imbuh Ricko Taruna.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami