Korupsi Rp13 Miliar, Ketua, Sekretaris, Bendahara LPD Kedewatan Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus dugaan korupsi menjerat pejabat di lingkungan LPD Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud melibatkan ketua, sekretaris dan bendahara LPD. Kini ketiganya telah diberhentikan sebagai pengurus LPD dan telah dijebloskan ke sel oleh Kejaksaan Negeri Gianyar.
Para tersangka ialah ketua berinisial IWM, sekretaris inisial IMDP dan bendahara INRAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan menyatakan para pengurus itu menyalahi wewenang sejak 2010-2011 di LPD Kedewatan. Awalnya, pengurus memberikan kasbon ke pegawai LPD sebesar Rp11.584.624.410.
"Namun data dimanipulasi, seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan," jelas dia, Senin (27/11/2023).
Perbuatannya membuat LPD kesulitan likuiditas dan nasabah kesulitan menarik dana. Tersangka mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.13.246.799.943.
"Ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan," jelas dia.
Alasan penahanan juga agar tersangka tidak melarikan diri. "Termasuk tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelas dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr