search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPOM Cek Makanan di Denpasar Menjelang Nataru, Ini Hasilnya
Sabtu, 23 Desember 2023, 18:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/BPOM Cek Makanan di Denpasar Menjelang Nataru, Ini Hasilnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Denpasar melakukan pengawasan pangan saat perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru di seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Bali bersama OPD atau lintas sektor terkait setempat mulai 1 Desember 2023, dan akan terus berlanjut hingga 4 Januari 2024.

Hasil pengawasan di Wilayah Provinsi Bali sampai 18 Desember 2023, dari 73 sarana diperiksa sebanyak 17 sarana (23,3%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). 

Dibandingkan tahun sebelumnya terdapat penurunan sebesar 1.1% dari 24.4%. Temuan produk sebanyak 76 item, terdiri dari kemasan rusak sebanyak 12 item (15.8%), kedaluwarsa sebanyak 56 item (73.7%) serta Tanpa Izin Edar/TIE sebanyak 8 item (10.5%). Dengan total nominal senilai Rp51.979.554,-. 

Temuan terbanyak adalah produk kedaluwarsa. Persentase temuan pangan kedaluwarsa hampir sama dengan temuan tahun lalu sebesar 73.3.%. 

Dari 73 sarana diawasi terdiri dari Gudang Importir, Gudang Distributor, Gudang e-commers, Retail Modern dan Retail Tradisional. 

"Pangan diawasi selain dibuat parcel, juga terhadap pangan didisplay atau dipajang maupun di Gudang sarana," jelas Kepala BBPOM di Denpasar, I G A A Aryapatni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023) di Denpasar.

Dirinya menghimbau masyarakat agar terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya.

"Selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa, Tidak mengonsumsi pangan olahan tanpa izin edar karena berpotensi mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan serta berani melaporkan kepada BPOM, Balai Besar atau Balai POM, atau Loka POM setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi pangan olahan ilegal di lingkungannya," paparnya.

Aryapatni berharap, intensifikasi pengawasan bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama natal dan tahun baru.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami