search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
TKN Prabowo-Gibran Beber Sejumlah Indikasi untuk Menggagalkan Pemilu 2024
Jumat, 12 Januari 2024, 20:50 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com/TKN Prabowo-Gibran Beber Sejumlah Indikasi untuk Menggagalkan Pemilu 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membeberkan sejumlah indikasi akan adanya upaya untuk mengagalkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satu indikasi adanya upaya menggagalkan Pemilu 2024 adalah beredarnya koran Achtung yang memuat informasi hoaks atau berita bohong tentang Prabowo Subianto.

"Beberapa hari ini kami mendapat masukan dari masyarakat yang mendeteksi adanya rencana atau potensi untuk menggagalkan Pemilu 2024. Pertama adalah penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini udah 2, 3 hari beredar," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jumat (12/1/2024).

Dia menerangkan, koran Achtung memfitnah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98. Padahal, ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.

Habiburokhman merinci, pertama tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.

Ketiga, adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat. Keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” kata politikus senior Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan indikasi lain terkait adanya gerakan pengagalan Pemilu 2024. Dia menyebut, muncul hasutan kepada mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan demonstrasi, menentang politik dinasti dan membangun narasi soal pelanggaran HAM.

"Kalau kita lihat isunya si standar standar saja, tetapi ini tidak masuk akal, dan kita tahu di era pemilu ini kan sangat sensitif ketika ada yang melakukan demonstrasi misalnya, tentu akan memancing reaksi dari pihak-pihak yang lain, misalnya ada yang menuduh ini terjadi praktik politik dinasti dalam konteks negatif," ujar dia.

"Padahal sebagian masyarakat lain menganggap tidak terjadi praktik politik dinasti dalam konteks negatif," sambung dia.

Selanjutnya, TKN juga memperoleh laporan adanya upaya pembenturan antara TNI dan masyarakat menjelang Pemilu 2024. Habiburokhman mencontohkan kasus pemukulan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Menurutnya, insiden serupa bisa terjadi meski bukan di saat Pemilu 2024. Dia melihat insiden Boyolali sudah ditangani dengan baik oleh pimpinan TNI.

“Kita lihat KSAD sudah tegas menindak semua oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran. Tetapi ada pihak-pihak yang terus menggoreng isu ini, seolah-seolah TNI secara sistematis berpihak pada satu pihak dan mengintimidasi pihak yang lain,” ujarnya.

Terakhir, Habiburokhman menyebut adanya narasi menunda atau menghentikan bantuan sosial (bansos) saat Pemilu 2024. Habiburokhman menilai jika program pemerintah tersebut dihentikan justru akan mengganggu keberlangsungan Pemilu 2024.

“Reaksinya akan sangat keras dari masyarakat dan pertaruhannya tentu keberlangsungan pemilu yang kita inginkan secara damai tidak terwujud,” tandas dia. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami