Sidang Pewarganegaraan 23 Warga Blasteran di Bali, Dua Diantaranya Anak Jun Bintang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham Bali) menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 23 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (29/1).
Dua puluh tiga pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Mereka menjalani sidang pewarganegaraan dengan tim verifikator bertempat di Aula Darmawangsa yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, adapun tim verifikator yang terdiri dari Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali serta Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
Ada yang menarik dalam sidang pewarganegaraan kali ini, dimana pemohon atas nama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha yang merupakan anak dari musisi lokal Bali, I Made Juniartha (Jun Bintang) mengikuti sidang pewarganegaraan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Ni Putu Mizuki Juniartha yang merupakan putri sulung Jun Bintang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian, ia mengungkapkan cinta dengan seni dan budaya Bali serta ingin mengikuti jejak sang ayah untuk berkarya di bidang seni lokal Bali. Ia dan adiknya, I Made Kenta Juniartha pun mengakui cinta tanah air dan ingin menetap di Bali.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh 21 WNA lainnya yang mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia sesuai dengan passionnya masing-masing.
Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh tiga WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/adv