Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman ke Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi 10 tahun penjara untuk kasus korupsi.
Pengacara Khan, Salman Safdar, mengonfirmasi putusan pengadilan terhadap pasangan itu.
"Imran Khan dan Bushra Bibi telah dijatuhi hukuman. Bushra Bibi belum ditahan," kata Safdar, dikutip AFP, Rabu (31/1).
Pengadilan memutuskan hukum tersebut usai Khan dinyatakan bersalah karena kasus korupsi termasuk menerima hadiah saat menjadi perdana menteri.
Khan menjadi perdana menteri Pada Agustus 2018 hingga April 2022.
Juru bicara partai yang dipimpin Khan, Tehreek-e-Insaf (PTI), mengkritik keputusan ini.
"Hari lain yang menyedihkan di sistem sejarah peradilan yang sedang terungkap," ujar dia.
Putusan ini muncul setelah pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke Khan untuk kasus penyalahgunaan kabel diplomatik pada Selasa.
Pada Agustus 2023 lalu, dia juga divonis hukuman penjara tiga tahun untuk kasus korupsi. Vonis ini juga membuat dia tak bisa melenggang ke kontestasi pemilu nasional.
Hukuman terhadap Khan berlangsung sepekan jelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 8 Februari.
PTI menyatakan akan menentang keputusan pengadilan.
Hukuman terhadap Khan berlangsung sepekan jelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 8 Februari.
PTI menyatakan akan menentang keputusan pengadilan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net