92 TPS di Paniai Papua Gelar Pemungutan Suara Susulan Hari Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 92 TPS di Paniai, Papua menggelar pemungutan suara susulan (PSS) pada hari ini, Senin (26/2).
Anggota KPU Idham Holik menyatakan PSS dilakukan dengan pertimbangan faktor alam dalam distribusi logistik.
"26 Februari 2024, pelaksanaan PSS di Kab. Paniai Prov Papua Tengah di 92 TPS dilaksanakan pada 26 Februari 2024," kata Idham.
Idham menyebut faktor yang sama juga menyebabkan 8 TPS di Simeuleue, Aceh harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Hal ini diakibatkan faktor alam pengiriman logistik membutuhkan waktu 12 jam perjalanan kapal dari Banda Aceh menuju kabupaten Simeuleue," ujarnya.
"Bawaslu Provinsi Aceh dan Bawaslu Kab. Simeuleue juga mengatahui hal ini dengan baik karena KIP Aceh dan KIP Simeuleu aktif berkoordinasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada KPU agar 716 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
"Pelaksanaan PSL/PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Rabu (21/2).
Lolly menyebut alasan harus dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, PSS harus dilakukan lantaran terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujarnya.
Lolly mengatakan pengawas pemilu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan. Kesimpulannya, ratusan TPS itu telah terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSL dan PSS sebagaimana ketentuan Pasal 109 dan 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Lolly menyebut Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah rekomendasi PSS paling banyak. Di wilayah itu, terdapat 387 TPS yang harus menggelar PSS.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net