search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penipuan Modus Penjualan Minyak Goreng Murah, Pelaku Raup Untung Rp1,2 Miliar
Minggu, 12 Mei 2024, 20:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penipuan Modus Penjualan Minyak Goreng Murah, Pelaku Raup Untung Rp1,2 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Reskrim Polres Badung meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Septyani Surya Widjayanti dalam kasus penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP. 

Tersangka berusia 33 tahun itu melakukan penipuan dengan modus penjualan minyak goreng hingga sukses meraup keuntungan Rp 1.2 miliar. Para korban terdiri dari pengusaha minyak, rekanan hingga tetangga. 

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Merk Honda PCX Wama Putih DK 5471 FDD dan 1 buah mobil seharga ratusan juta yang merupakan hasil penipuan tersebut. 

Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Wayan Gusti Jaya Widura, kasus penipuan ini dilaporkan oleh 4 korbannya pada awal Bulan April 2024 lalu. Para korban mengaku merasa ditipu oleh pelaku terkait jual beli minyak goreng

Dijelaskan AKP Jaya Widura, tersangja menggunakan modus operandi menjual minyak goreng di bawah harga pasar. Di mana, harga minyak yang dibeli seharga Rp.168.000,00- per dusnya dan dijual dengan harga Rp.155.000,00 per dus. 

"Jadi, awalnya tersangka menjual minyak dengan partai kecil, namun pada saat korban membeli dengan jumlah banyak dengan transaksi yang cukup besar tersangka kabur membawa uang tersebut," bebernya saat rilis pengungkapan Operasi Sikat Agung 2024 di mapolres Badung, pada Sabtu 11 Mei 2024. 

AKP Jaya Widura kembali mengungkapkan, dari 4 laporan polisi yang ditangani oleh penyidik, jumlah korban sebanyak 6 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp30 juta, Rp41 juta, Rp340 juta, hingga Rp900 juta lebih. 

Aksi pelaku dilakukan sejak awal tahun 20024 dan dilaporkan awal April 2024. Para korban terdiri dari pengusaha, tetangga dan rekan tersangka. 

"Modus penipuan ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2024 dan dilaporkan awal April 2024. Total kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar," ungkapnya. 

Setelah menerima laporan para korbannya, pihak kepolisian menangkap tersangka Septyani Surya Widjayanti di rumahnya di Perum Dewata Permai Blok C2 No. 9, Lingkungan Puseh Pengalasan, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Dibeberkannya, dari hasil penipuan tersebut tersangka sukses membeli 1 unit sepeda motor dan mobil seharga ratusan juta rupiah.  

"Motor dan mobil hasil kejahatan sudah kami amankan sebagai barang bukti. Pelaku sudah ditahan dan proses hukumnya masih berjalan," tandasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami