Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.
Luthfi Hasan Ishaaq bebas menghirup udara sejak Senin, 6 Mei 2024.
"Yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (30/5).
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Luthfi divonis dengan pidana 18 tahun penjara.
Putusan perkara nomor:385 PK/Pid.Sus/2021 itu dijatuhkan pada 15 November 2021. Adapun perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing ialah Ansory dan Eddy Army.
Kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono, sebelumnya mengajukan upaya hukum luar biasa PK usai mencermati tiga putusan hukum kasus korupsi. Ketiganya yakni putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama kliennya sendiri atau Luthfi Hasan.
"Dalam 3 putusan itu mengandung perbedaan, padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya," terang Sugiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 16 Desember 2020 lalu.
Majelis hakim kasasi MA pada Februari 2019 memotong masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sementara pada September 2019, majelis PK MA memotong vonis Irman Gusman dari 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap terkait kuota gula impor di Perum Bulog.
Pada 15 September 2014, majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung, M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net