search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ambil Tempelan Sabu di Sukawati, Dua Sekawan Digrebek Polisi
Kamis, 22 Agustus 2024, 09:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ambil Tempelan Sabu di Sukawati, Dua Sekawan Digrebek Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pria sekawan inisial DOR (33) dan TS (27) harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Pengakuan pelaku kepada polisi barang haram ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang dan ditempel di kawasan Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia melakukan pemantauan di Jalan Raya Celuk Sukawati pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.25 WITA. 

Polisi mencurigai gerak gerik dua orang pria yang berboncengan, setelah dilakukan pemeriksaan didapati dari tangan kedua pria tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 klip plastik kecil.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru mengambil tempelan paket sabu ini. Barang haram ini mereka dapatkan dengan cara dibeli kepada seseorang yang saat ini berstatus DPO dan membayar dengan cara ditransfer. Rencananya, sabu ini akan dikonsumsi oleh para pelaku secara bersama-sama.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (22/8/2024) mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram netto. 

"Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar untuk proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami