search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Baru Bebas dari Lapas Kerobokan, Residivis Kembali Edarkan Sabu-Sabu di Buleleng
Jumat, 4 April 2025, 19:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Baru Bebas dari Lapas Kerobokan, Residivis Kembali Edarkan Sabu-Sabu di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

KS, pria asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Penarukan.

Padahal, KS sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Denpasar, atas kasus serupa. Namun pengalaman pahit di balik jeruji besi itu tak membuatnya jera.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada akhir Maret 2025, tepat di depan sebuah toko di Jalan WR Supratman, Penarukan.

"Saat ini kami masih menyelidiki bandar atas nama Udin yang dimaksud oleh pelaku KS. Sementara KS saat ini telah kami amankan di Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut," terang AKP Edy, Jumat (4/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total 2,35 gram bruto, serta satu pipet kaca bekas pakai. KS mengakui barang tersebut miliknya dan hendak dijual kepada para pengguna narkoba di Buleleng. Barang haram itu didapatkan dari bandar bernama Udin di Denpasar dengan sistem tempel.

AKP Edy juga mengungkapkan adanya pergeseran pola peredaran narkoba di wilayah Buleleng.

"Ya ini lah uniknya peredaran narkoba. Yang biasanya menggunakan situasi di malam hari, sekarang lebih ke siang hari. Trend ini terus kami ikuti, menggunakan beberapa taktik agar mereka tidak bisa kabur dan sembunyi," jelasnya.

Kini, KS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami