Sudah 412 WNA Dideportasi dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dari Bulan Januari hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi telah melakukan deportasi terhadap 412 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yakni 335 WNA.
Ratusan WNA ini berasal dari Kantor Imigrasi di Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Tercatat, Rudenim Denpasar terbanyak melakukan pelanggaran yakni 211 orang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, sepanjang tahun 2024, pihaknya gencari melaksanakan Operasi Pengawasan “Bali Becik” yang berlangsung hingga akhir September.
Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.
Pramella menegaskan, pihaknya akan terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Selain itu, pihaknya akan tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala.
"Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” lanjut Pramela.
Ditegaskannya, pihak Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pramela kembali menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif.
"Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional," tegasnya.
Ditambahkan Pramella, bahwa pelaksanaan giat pengawasan sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan.
Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali.
"Para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy