Mulia-PAS Desak Debat Pilgub Bali Sesuai Aturan PKPU Tanpa Modifikasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim pemenangan calon gubernur Bali Made Muliawan Arya dan calon wakil gubernur Putu Agus Suradnyana, atau yang dikenal dengan Mulia-PAS, memberikan tanggapan terkait wacana debat kandidat yang diusulkan dengan konsep mengobrol atau diskusi duduk di balai banjar tanpa kehadiran pendukung masing-masing calon.
Kadek Cita Ardana Yudi, Wakil Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU dan PKPU yang mengatur mengenai debat kandidat yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Menurutnya, konsep debat yang diusulkan harus terhindar dari modifikasi yang dapat menguntungkan salah satu calon.
"Kami mau mentaati UU dan PKPU yang mengatur tentang debat kandidat tanpa ada modifikasi di daerah yang bisa dibaca secara subyektif pengkondisian untuk kepentingan salah satu calon. Acara di Balai Banjar biarkan, itu urusan MDA bukan urusan KPU apalagi pakai duduk di bawah," ungkap mantan Ketua KPU Buleleng itu.
Lebih lanjut, Yudi mengusulkan agar debat tetap dihadiri oleh pendukung masing-masing calon, dengan alasan bahwa ini adalah pesta demokrasi yang harus dirayakan dengan semangat dan dukungan penuh dari masyarakat.
"Tetap dengan pendukung masing masing karena ini Pesta Demokrasi bukan acara talkshow di studio," tambahnya.
Tim Mulia-PAS juga mengusulkan agar debat diadakan di tiga lokasi berbeda di Bali, dengan format yang memperlihatkan kekompakan pasangan calon.
"Atau debat Gubernur dan boleh lengkap boleh tidak dari tiga kali debat. Misalnya 2 kali Debat Calon Gubernur dan 1 kali debat berpasangan. Atau ketiganya berpasangan, karena tidak ada visi misi program Wagub," sebutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Bali yang juga tim pemenangan Mulia-PAS I Kadek 'Rambo' Budi Prasetya. Yakni, debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali jika bisa diselenggarakan di 8 kabupaten/kota yang ada di Bali.
Ini tujuannya untuk meningkatkan gairah pesta demokrasi Pilgub Bali dan meningkatkan partisipasi pemilih. "Misal di ambil di beberapa daerah saja sehingga masyarakat akan memahami siapa calon yang akan mereka pilih berikut visi dan misinya," katanya. Hal ini memungkinkan dilaksanakan jika merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Di sana jelas, bahwa debat yang dilakukan yang mencakup berbagai aspek kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota. Jadi yang dilakukan bila merujuk aturan itu adalah debat terbuka.
Pun dalam dalam Pasal 68 mengatur bahwa debat publik untuk satu pasangan calon akan dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi, dan program calon, dengan moderator sebagai pemandu. Debat ini akan difasilitasi oleh KPU dan disiarkan langsung melalui lembaga penyiaran.
Pasal 69 dan 70 mengatur ketentuan mengenai moderator dan materi debat yang berlaku juga untuk kampanye satu pasangan calon, memastikan keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaan debat.
"Jika dilakukan dengan terbuka dan adanya penontonnya saya rasa akan meningkatkan kegairahan pilkada yang bisa berdampak pada naiknya partisipasi masyarakat publik," dalil dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim