Oknum ASN Tak Netral, Tim Karisma Turunkan Relawan Khusus Lakukan Penelusuran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Bau amis isu ketidaknetralan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karangasem menjelang pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang kian menjadi sorotan.
Belakangan, tim pemenangan paslon independen Kari Subali-Ismaya Jaya (Karisma) bereaksi atas mencuatnya isu tersebut. Bahkan, secara tegas tim Karisma secara khusus akan mengerahkan relawan anti money politik, untuk menelusuri isu tersebut.
"Jika terbukti akan kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai perosedur, netralitas ASN dan perangkat pemerintah dalam perhelatan pilkada menurut kami harus dijaga jajaran penyelenggara negara karena sudah diatur dalam undang undang," tegas Ketua tim pemenangan Karisma, I Ketut Rudia didampingi sekretaris tim, Ngurah Maharjana, Kamis (10/10/2024).
Rudia pun sangat menyayangkan adanya dugaan ketidaknetralan tersebut. Baginya hal-hal seperti ini bisa berdampak pada kekurangan harmonisan di lingkungan kerja yang bisa berdampak pada mutu pelayanan publik.
Ia berharap Bawaslu Karangasem bisa lebih proaktif dengan informasi seperti itu mengingat mekanisme Penanganan pelanggaran tidak hanya berdasarkan laporan, juga ada mekanisme temuan, dimana bawaslu secara aktif menelusuri informasi yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran.
"Temuan pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi pada oknum PNS dan Perbekel dalam perhelatan lima tahunan di Karangasem terdahulu hendaknya dijadikan pengalaman agar tidak terulang kembali pada Pilkada tahun 2024 ini," harap mantan Pimpinan Bawaslu Bali itu.
Sementara itu, menurut Rudia sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU 5 tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh harus pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak pada kepentingan manapun.
Aparat pemerintah mestinya menjunjung asa netraliatas yang merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas -tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perannya sebagai perencana, pelaksana sekaligus pengawas kegiatan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik, korupsi, kolusi dan nepotisme seperti tertuang di pasal 12 UU 20 tahun 2023.
"Kualitas pelayanan aparat pemerintah menurut Rudia tidak boleh berubah meski pimpinanya berubah karena adanya proses politik. Terlebih menurutnya sanksi baik berupa teguran, administrasi bahkan sampai pemecatan sudah jelas diatur dalam regulasi," imbuhnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs