Wanita Uganda Jadi Muncikari di Bali Berujung Deportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita asal Uganda berinisial FN (23) justru dipulangkan ke negaranya, setelah terciduk melakukan tindak pidana memperdagangkan manusia human tracking seabagai pekerja seks komersial (PSK) di Kuta.
Para pekerja seks yang ditawarkan muncikari ini adalah wanita dari Afrika yang sudah dideportasi sebelumnya.
Namun Rudenim Denpasar di bawah lembaga Kementrian Hukum dan Ham, yang kini dinahkodai Yusril Ihza Mahendra justru menilai wanita Uganda ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehingga alasan itu yang menjadikan pihak Imigrasi langsung mendeportasi wanita ini dan para pekerja seks lainnya dari Afrika dan Rusia ke negaranya, setelah mencoreng citra turis asing berwisata ke Bali.
"FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online," sebut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.
Dari data imigrasi, muncikari ini datang ke Indonesia tahun 2015. Saat terakhir kedatangannya tersebut ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.
Baca juga:
Wanita Uganda Jadi PSK di Bali Dideportasi
Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di sebuah penginapan area Legian, Kuta. Di tempat tersebut ia tinggal bersama anaknya SNE yang masih berumur 5 tahun.
Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN. Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita wanita PSK yang berasal dari Afrika di Bali.
Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online, dan FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kata Dudy, ibu dan anaknya itu dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe Airport.
"Telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw