Bule Rusia Overstay di Bali, Berdalih Tak Tahu Aturan Keimigrasian
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satu persatu warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Bali dipulangkan ke negaranya. Kali ini dialami bule asal Rusia, berinisial VS (31). Ia dideportasi gegara tidak tahu aturan keimigrasian dan dideportasi ke negaranya, pada Rabu 6 November 2024.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, VS dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dijelaskannya, bule asa Rusia itu pertama kali datang ke Indonesia pada 7 Agustus 2024. VS datang hendak berlibur. Namun, VS mengira bahwa sistem visa di Indonesia mirip dengan Thailand. Di mana, izin tinggal otomatis diperpanjang jika tidak meninggalkan negara.
"Padahal, izin tinggalnya yang berlaku selama 30 hari telah habis pada 5 September 2024. VS baru menyadari kesalahannya setelah paspornya ditemukan kembali, karena sebelumnya paspor miliknya sempat terselip," ungkap Gede Dudy, Kamis 7 November 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, VS mengaku tidak pernah datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan perihal izin tinggalnya.
"Ketidakpahaman terhadap aturan keimigrasian mengakibatkan ia melampaui batas izin tinggal yang berlaku. Meskipun demikian, VS menyatakan kesulitan membayar denda karena dianggap terlalu besar yakni sebesar 1 juta rupiah per hari," terangnya.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian kepada warga asing.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ujar Dudy.
Menanggapi alasan ketidaktahuan VS mengenai aturan izin tinggal di Indonesia, Dudy mengingatkan prinsip hukum "ignorantia juris non excusat", yang berarti "ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar."
Ia menjelaskan, asas ini berlaku universal, termasuk di Indonesia. Semua orang, termasuk warga negara asing, diharapkan memahami aturan hukum di negara yang mereka kunjungi.
"Ketidaktahuan bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi di sektor keimigrasian yang berdampak langsung pada ketertiban negara," tegasnya.
Dudy menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap warga negara asing dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika dibutuhkan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy