Bawaslu Dalami Tujuh Dugaan Pelanggaran di TPS Karangasem dan Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dugaan pelanggaran saat Pilkada Bali 2024 ditemukan di enam TPS di Kabupaten Karangasem dan Tabanan. Hal ini diungkapkan oleh Bawaslu Bali.
Bawaslu Karangasem dan Bawaslu Tabanan sedang mendalami dugaan pelanggaran ini untuk menindaklanjuti apakah peristiwa tersebut dikategorikan atau tidak sebagai pelanggaran pidana, administrasi dan menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Dari informasi yang kita dapat akan kita tuangkan dalam kajian dan kajian ini nanti kita jadikan menjadi sebuah keputusan," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Kamis (28/11).
Adapun peristiwa dugaan pelanggaran itu adalah pertama di TPS 05, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem, beredar di media sosial bahwa seorang pemilih mencoblos di bilik suara lebih dari satu kali surat suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Mulia-PAS.
Menurut Agus Tirta, mengacu pada Pasal 516, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peristiwa ini bisa dikategorikan dalam pidana pemilu. Petugas belum mengetahui identitas pemilih mencoblos lebih dari satu kali, yang terekam dalam video.
"Sekarang untuk pembuktian dan investigasi, ini yang sedang kita lakukan," sambungnya.
Kedua, TPS 08, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangsem beredar video tentang masyarakat yang keberatan karena suaranya dimanipulasi.
Ketiga, TPS 09 Desa Tianyar, Kabupaten Karangsem, terdapat pemilih yang mengamuk karena bersikeras padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT.
Keempat, TPS 03 Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, ada pemilih menggunakan hak pilih dengan membawa C pemberitahuan neneknya.
Kelima, TPS 03 Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, ada salah satu warga memukul kotak suara Pilbup yang mengakibatkan kotak suara rusak. Kotak suara sudah diganti.
Keenam, TPS 09 Desa Dauh peken, Kabupaten Tabanan, Pemilih DPT,DPTb dan DKP yang hadir ada selisih lebih surat suara tiga buah dengan pemilih yang menggunakan hak pilih.
Ketujuh, di TPS 09 Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, petugas KPPS diketahui oleh saksi 01 menggunakan hak pilihnya mencoblos di meja KPPS dan bukan di bilik suara. (sumber: kumparan)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net