4 Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Pecatu Ditangkap, 2 Masih Buron
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap dua driver ojek online, berinisial ED (24) dan HH (30), yang terjadi di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam kasus ini, empat pelaku telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah MP (25), SL (32), AS (23), dan GD (21). Sementara itu, dua pelaku lainnya, M dan F, masih buron.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi akibat kesalahpahaman yang berawal dari serempetan motor di jalan.
"Berdasarkan keterangan pelaku ke polisi, insiden ini disebut dipicu adanya kesalahpahaman, serempetan di jalan," jelasnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Setelah insiden serempetan itu, pelaku M (buron) memanggil teman-temannya untuk menyerang para korban di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap dua driver ojol yang sedang mangkal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Para pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong, ada yang memakai kayu dan besi, ada juga yang menendang. Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Namun, pengejaran terhadap para pelaku sempat mengalami kendala karena mereka kerap berpindah-pindah tempat. Akhirnya, pada 9 Februari 2025, empat pelaku berhasil ditangkap saat sedang berkumpul di dalam mobil di wilayah Kutuh.
"Empat pelaku sudah kami tangkap dan dua pelaku lain masih dalam pengejaran," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy