Polda Bali Bongkar Kasus BBM Subsidi dan Tambang Ilegal, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

beritabali/ist/Polda Bali Bongkar Kasus BBM Subsidi dan Tambang Ilegal, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers di Kutri, Gianyar, Selasa (11/3/2025), Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy mengumumkan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Tersangka MJ kedapatan membeli bio solar subsidi menggunakan mobil pick-up yang telah dimodifikasi, lalu menjualnya ke lokasi tambang ilegal di Buleleng.
Sementara itu, tersangka KP menggunakan delapan sepeda motor untuk membeli dan menimbun BBM subsidi jenis Pertalite sebelum menjualnya ke warung-warung di Denpasar Selatan dengan harga lebih tinggi. Sedangkan tersangka GK terlibat dalam aktivitas tambang batu ilegal di Buleleng tanpa izin resmi.
"Dari aksi para tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Polda Bali menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ekskavator, satu mobil pick-up, delapan sepeda motor, serta puluhan jeriken BBM.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar," katanya.
Dirreskrimsus menegaskan komitmen Polda Bali dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
Dirinya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa demi keberlanjutan subsidi yang tepat sasaran.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga