Eks Mantri BRI di Jembrana Jadi Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Unit BRI Ngurah Rai - BRI BO Negara.
Penetapan dilakukan pada Selasa (15/04/2025) oleh Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di unit tersebut, diduga kuat melakukan penyimpangan berupa penggelapan dana nasabah dan praktik kredit fiktif.
“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka melakukan penyimpangan dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan saldo tabungan nasabah, penggelapan uang angsuran serta pelunasan pinjaman, hingga praktik kredit topengan dan kredit tempilan.
Total kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp1.720.530.500. Dari jumlah itu, tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp202.964.233 menggunakan uang pribadi. Namun, negara tetap dirugikan sebesar Rp1.517.566.267.
“Tersangka juga merupakan terpidana dalam perkara penggelapan dan sedang menjalani pidana penjara selama satu tahun tiga bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negara,” jelas Salomina.
Meski tersangka tengah menjalani hukuman dalam kasus berbeda di Rutan Kelas IIB Negara, Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara korupsi ini tetap akan berlanjut. Sayu Putu Rina Dewi dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya.
Kejaksaan Negeri Jembrana juga memastikan bahwa proses hukum akan dituntaskan hingga tuntas dan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr