LPD Rentan Kasus Hukum, Peradi Singaraja Siap Dampingi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dinilai rentan terhadap sejumlah kasus hukum, sehingga diperlukan pendampingan hukum untuk mengantisipasi permasalahan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja, Kadek Doni Riana, SH., MH., usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LPD Pegadungan dan Kantor Hukum Amanda.
Doni Riana yang akrab disapa KDR ini memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan setiap LPD dalam mengantisipasi persoalan hukum yang rentan dihadapi.
“Tentunya dengan adanya pendampingan hukum melalui advokat ini akan lebih menumbuhkan kepercayaan nasabah dan pihak LPD dalam bertransaksi atau menyelesaikan kredit-kreditnya di bawah, sehingga fungsi LPD dirasakan dan kesehatan transaksi keuangan di LPD juga meningkat," ucap KDR, Jumat (14/3/2025).
Hal senada diungkapkan Ketua LPD Pegadungan, Wayan Sukrana, yang menilai pendampingan hukum ini dapat memberikan kepercayaan penuh, bukan hanya kepada para nasabah tetapi juga kepada pengurus dan desa adat.
"Semoga ke depan aktivitas di LPD bersama nasabah menunjukkan tren positif dalam upaya menumbuhkan kepercayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat di Pegadungan," ucap Sukrana.
Di sisi lain, ia juga berharap berbagai persoalan tidak selalu diselesaikan melalui jalur hukum dan persidangan. Langkah awal dengan pola mediasi melalui penyelesaian secara adat lebih dikedepankan, tentunya dengan tetap mendapatkan pendampingan hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/sas