search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Revisi Perda PWA Tambahkan Upah Pungut 3 Persen untuk Efisiensi Pemungutan
Kamis, 20 Maret 2025, 15:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Revisi Perda PWA Tambahkan Upah Pungut 3 Persen untuk Efisiensi Pemungutan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA). 
Dalam revisi tersebut, terdapat tambahan pasal mengenai pemberian insentif atau "upah pungut" sebesar 3 persen kepada pihak ketiga yang membantu kelancaran proses pemungutan.

Menurut Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE., MM., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undiknas Denpasar, kebijakan pemberian upah pungut ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan serta memotivasi pelaku industri pariwisata dalam menjalankan tugas pemungutan dari wisatawan asing.

"Pemberian upah pungut itu diharapkan dapat memotivasi pelaku industri pariwisata dalam menjalankan tugas pemungutan dari wisatawan asing. Dengan adanya insentif ini, diharapkan sistem pemungutan dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Prof. Raka Suardana, Rabu (19/3/2025).

Salah satu kelebihan dari kebijakan ini adalah meningkatnya partisipasi dan motivasi pihak ketiga dalam proses pemungutan. Dengan adanya insentif finansial, mereka akan lebih bersemangat dan bertanggung jawab dalam memastikan pungutan dilakukan sesuai ketentuan. Selain itu, upah pungut juga dapat mempercepat proses pemungutan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.

Namun, kebijakan ini juga memiliki tantangan tersendiri. Pemberian upah pungut sebesar 3 persen berarti mengurangi pendapatan bersih yang masuk ke kas daerah. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan antara pihak yang menerima upah pungut dan yang tidak. Selain itu, ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari sistem ini.

Sepanjang tahun 2024, realisasi pendapatan dari PWA mencapai Rp318 miliar, melampaui target awal sebesar Rp250 miliar. Dana tersebut telah dialokasikan untuk berbagai program, termasuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, pengelolaan sampah, serta bantuan keuangan khusus bagi desa adat dan seniman lokal.

"Manfaat dari pungutan dengan cara ini dirasakan langsung oleh masyarakat Bali. Dana yang terkumpul digunakan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali," jelasnya.

Selain itu, dana PWA juga dialokasikan untuk pemeliharaan lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan pelestarian alam, yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Dengan demikian, kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata di Bali dapat ditingkatkan, sehingga memberikan pengalaman lebih baik bagi wisatawan.

Namun, implementasi pungutan ini juga menghadapi tantangan. Beberapa wisatawan asing mungkin merasa keberatan dengan adanya pungutan tambahan, yang dapat mempengaruhi citra pariwisata Bali. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang efektif untuk menjelaskan tujuan dan manfaat dari pungutan ini, sehingga wisatawan dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut.

Adanya revisi Perda dengan menambahkan upah pungut 3 persen bagi pihak ketiga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan melibatkan lebih banyak pihak dalam pelestarian kebudayaan serta lingkungan Bali. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami