search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sumantara Cs Divonis Bebas
Selasa, 11 September 2007, 18:27 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sidang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Bupati Karangasem, Drs. IG Sumantara A.P. Selasa (11/9) memasuki tahap pembacaan putusan. Hasilnya, Sumantara cs. Divonis bebas.

 

Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No. 43/Pid.B/2007/PN.AP menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan hak terdakwa dari harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan bebas spontan para pendukung fanatiknya bersorak sorai seraya mengelu-elukan Sumantara, pengamananpun nampak ekstra ketat, 1 Pleton Dalmas yang dipimpin langsung Kasatsamapta, Punarbawa disiagakan plus dibackup dari kesatuan kodim.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Subawa, S.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar 60 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Selain terdakwa Sumantara, empat terdakwa kasus ini juga divonis bebas yakni seorang oknum anggota Satpol PP Pemkab Karangasem Ni Made Budi Asri,

 

seorang oknum anggota Polres Karangasem I Gede Kajeng Mudita, serta IG Subrata, dan Nyoman Aliartha.

Atas putusan ini, ketua majelis Hakim, Somanada memberikan kesempatan kepada JPU yang terdiri atas I Ketut Kindra SH, I Made Subawa, SH, Dan I Putu Sugiana untuk melanjutkan kasasi ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami