Saksi Dan Bukti Kurang Kuat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kasus persidangan persetubuhan anak dibawah Umur dengan tersangka mantan Bupati Karangasem, I Gde Sumantara AP Cs, yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Amlapura Selasa (11/9) akhirnya memutuskan Sumantara bebas dari segala jerat hukum.
Vonis ini dijatuhkan majelis Hakim pimpinan I Nyoman Somanada, SH dengan pertimbangan baik secara Primer dan Sekunder Sumantara, CS disebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena dinilai tidak adanya saksi-saksi maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap terdakwa.
" Pengakuan saksi-saksi dalam hal ini tidak bisa dijadikan bukti kuat karena tidak didukung oleh saksi-saksi maupun bukti-bukti lain yang menguatkan terdakwa melakukan tindakan pidana, " ungkap Somanada
Somanada juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa cenderung mengarah tercela bukan pidana. " Kendati perbuatan pidana adalah tercela namun tidak selalu perbuatan tercela itu adalah tindakan pidana, " terangnya.
" Kepada Jaksa Penuntut umum,kami memberikan kesempatan untuk melanjutkan ketingkat kasasi dengan tenggang waktu 2 minggu terhitung setelah dibacakannya putusan ini, " ujar Somanada
Sementara itu, pemandangan diluar sidang dengan agenda putusan itu nampak lain dari biasanya, ratusan pendukung Sumantara yang diangkut dengan berbagai kendaraan bermotor membludak nyaris memadati lapangan diluar PN Amlapura.
Reporter: bbn/ctg