Jaksa Nilai Hakim Keliru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Amlapura pimpinan I Nyoman Somanada, SH terhadap terdakwa mantan Bupati Karangasem, Drs. I Gde Sumantara bersama beberapa terdakwa lainnya beberapa waktu lalu selain mendapat protes keras dari sejumlah kalangan terutama LSM pemerhati anak dan perempuan kini juga mendapat reaksi dari pihak Kejaksaan Negeri Amlapura.
Dalam jumpa persnya, Kepala Kejari Amlapura, Sumarsono SH secara tegas menyebut vonis bebas terhadap Sumantara CS keliru, ia menuding Hakim telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan dan bahkan disebutkannya melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di KUHP.
Baca juga:
Eks Presiden Rusia:
“Hakim seolah hanya mendengar keterangan satu saksi saja yakni saksi korban dalam memutus perkara ini, padahal sebagaimana diketahui Jaksa telah juga menghadirkan beberapa saksi lain, dimana keterangan mereka saling bersesuaian serta bisa dijadikan bukti petunjuk yang secara hukum dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah “ beber Sumarsono.
â€Namun yang terjadi seolah-olah Hakim hanya mendengarkan keterangan saksi korban yang secara psikologi jelas masih mengalami goncangan dan tekanan-tekanan ketika dihadirkan ke persidangan “ imbuhnya .Atas berbagai pertimbangan, demikian disampaikan Kajari Sumarsono, pihaknya telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 September lalu.
“kasus pelecehan anak dibawah umur dengan terdakwa Sumantara, saat ini masih dalam proses memori kasasi, kami akan terus berjuang dan tidak mau dibilang main-main atas kasus ini “ tegas Sumarsono.
Reporter: bbn/ctg