Tenaga Pariwisata Dituntut Miliki Sertifikasi Profesi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Guna mengantisipasi era globalisasi, tenaga kerja sektor pariwisata dituntut mengantongi sertifikasi profesi pariwsata. Jika tidak, maka peluang bekerja di luar negeri akan kandas.
“Untuk itu, pekerja pariwisata di dalam negeri sangat perlu membekali diri sertifikasi profesi pariwisata,†ujar Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Indonesia, Drs I Ketut Putra Suarthana,MM, di sela-sela acara sosialisasi lembaga baru tersebut kepada kalangan pengelola lembaga pendidikan kejuruan, pekerja hotel, di Denpasar, Rabu (3/10).
Sebab, dengan memegang sertifikasi profesi tersebut, yang bersangkutan bisa dengan leluasa memilih bekerja di luar negeri, karena sertifikat itu berlaku secara internasional. Di negara-negara maju, ketentuan persyaratan ini sudah sejak lama diberlakukan.
Ketentuan penerapan sertifikasi profesi ini, menurut Suarthana, pada 2007 ini sudah ada kesepakatan di antara 10 negara anggota ASEAN, dan pada 2010 menjadi 30 negara Asia pasifik, bahkan pada 2015 jumlah negara yang melakukan kesepakatan ada 130 negara.“Saat itu, orang dengan bebas bisa bekerja di negara yang disukai, karena sudah memegang sertifikat profesi,†ujar Suarthana.
LSP Pariwisata yang baru terbentuk ini, kata Suarthana, saat ini sudah siap menguji calon atau tenaga kerja bidang pariwisata untuk mendapatkan sertifikat profesi pariwisata.
Reporter: bbn/ctg