Overstay, Bule Jerman Diciduk Imigrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang Warga Negara Asing asal Jerman, Martina Maria Staggen Borg (49) diamankan Buser Kantor Imigrasi Denpasar. Martina diamankan lantaran melanggar Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi.
Kepala Rumah Detensi Tahanan Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jon Rois yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (23/2) mengatakan, Martina diduga masuk ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan batas masa tinggal 10 hari. Namun fasilitas tersebut diselewengkan, dan Martina memilih tinggal tanpa dokumen imigrasi hingga 321 hari.
“Dia (Martina) kami ciduk di sebuah hotel berbintang di Nusa Dua. Sebenarnya visanya hanya berlaku 10 hari, tetap dia membandel dan tinggal di Bali selama 321 hari,” ujar Rois.
Sebelumnya Martina pernah berkunjung ke Bali dengan menggunakan fasilitas VoA, namun tidak pernah disalahgunakan. “Dari dua kali kunjungan, Baru sekarang ini dia melanggar visanya,” lanjut Rois. Lebih lanjut Rois mengatakan, pihaknya telah menghubungi Konsulat Jerman terkait pelanggaran visa oleh warganya. Namun pihak konsulat justru terkesan angkat tangan dengan kasus ini.
Reporter: bbn/psk