search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay, Bule Jerman Diciduk Imigrasi
Sabtu, 23 Februari 2008, 17:47 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang Warga Negara Asing asal Jerman, Martina Maria Staggen Borg (49) diamankan Buser Kantor Imigrasi Denpasar. Martina diamankan lantaran melanggar Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi.

Kepala Rumah Detensi Tahanan Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jon Rois yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (23/2) mengatakan, Martina diduga masuk ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan batas masa tinggal 10 hari. Namun fasilitas tersebut diselewengkan, dan Martina memilih tinggal tanpa dokumen imigrasi hingga 321 hari.

“Dia (Martina) kami ciduk di sebuah hotel berbintang di Nusa Dua. Sebenarnya visanya hanya berlaku 10 hari, tetap dia membandel dan tinggal di Bali selama 321 hari,” ujar Rois.

 

Sebelumnya Martina pernah berkunjung ke Bali dengan menggunakan fasilitas VoA, namun tidak pernah disalahgunakan. “Dari dua kali kunjungan, Baru sekarang ini dia melanggar visanya,” lanjut Rois. Lebih lanjut Rois mengatakan, pihaknya telah menghubungi Konsulat Jerman terkait pelanggaran visa oleh warganya. Namun pihak konsulat justru terkesan angkat tangan dengan kasus ini.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami