Jumeldi Sakau Saat Digeledah Satnarkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Napi LP Tabanan, Jumeldi Pino Manurung (29) sekaligus tersangka pemilik dari 101 gram Heroin dan 7 paket SS, sempat sakau saat sel nomor 5 huniannya diobok-obok petugas. Tersangka juga merupakan titipan tahanan LP Kerobokan terkait kasus psikotropika.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tabanan AKBP Rudolf A Rodja, Selasa (4/3). Dikatakannya, tersangka yang merupakan titipan tahanan LP Kerobokan, Badung dalam kasus psikotropika saat digeledah polisi, tersangka sempat sakau.
"Iya tersangka sempat sakau," jelas Rudolf. Dikatakannya, tersangka kini masih dimintai keterangannya terkait pendalaman kasus ini. "Kita masih kembangkan lagi kasus ini, terutama keterlibatan teman wanitanya yang namanya telah kami kantongi," pungkas Rudolf didampingi Kasatnarkoba AKP Dewa Nyoman Subawa.
Sementara itu Subawa menambahkan, ruangan tersangka sedikit berbeda dengan tahanan lainya. Di dalam ruangan tahanan tersangka dipenuhi dengan makanan dan minuman. Tidak itu saja, sel tahanan tersangka juga dihiasi beberapa pot bunga mewah seperti bunga Anturium yang nilainya sekitar Rp 5 Jutaan.
Reporter: bbn/nod