search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MUI Bali Laporkan Kejari Buleleng ke Kejagung dan Komnas HAM
Selasa, 22 April 2025, 22:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/MUI Bali Laporkan Kejari Buleleng ke Kejagung dan Komnas HAM.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali akan melaporkan tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Buleleng ke Kejaksaan Agung hingga Komnas HAM.

Ini dilakukan lantaran eksekusi badan kepada dua terpidana kasus penistaan agama saat Nyepi, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, dinilai menggunakan kekerasan.

Ketua Komisi Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, mengatakan tim eksekutor menjemput kedua terpidana di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, saat dini hari sekitar pukul 3.30 WITA dengan cara yang dinilai melanggar etika dan norma.

"Kejadian ini menimbulkan korban yang ditabrak mobil eksekutor yang sampai sekarang masih dirawat. Ada korban juga kerusakan sepeda motor yang ditabrak, dan ini sangat disayangkan," kata Agus.

Ia menambahkan, seandainya tim eksekutor bersedia berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Islam, kekerasan tidak akan terjadi. MUI Bali pun sudah berencana menyelesaikan persoalan secara persuasif.

"Tapi faktanya dilakukan di tengah malam seperti menangkap gembong teroris. Sehingga kami mengecam keras tindakan tersebut. Kami punya fakta-fakta hukum baik itu berupa foto-foto kerusakan, foto korban, foto motor yang ditabrak, kemudian testimoni dari para saksi maupun keluarga terpidana," tegasnya.

Agus menyebut pihaknya akan mengadukan tim eksekutor dari Kejari Buleleng ke Kejaksaan Agung, Kapolri, DPR RI, Komnas HAM, dan seluruh instansi terkait.

"Kami akan melaporkan siapapun yang terlibat dalam konteks kejadian. Kami akan berdiskusi dengan para saksi, pada testimoni mereka siapa saja yang terlibat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa eksekusi terhadap kedua terpidana adalah tanggung jawab Kejari Buleleng. Kajati hanya menerima laporan berjenjang.

Menurut laporan tim eksekutor, proses penjemputan terhadap kedua terpidana berlangsung aman dan lancar. Namun, Sumedana mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.

"Kalau ada hal-hal kurang berkenan atau dirugikan, silakan dilaporkan. Karena itu bagian dari evaluasi kami ke depannya," jelasnya.

Kedua terpidana kasus penistaan agama yang terjadi saat perayaan Nyepi 2023 di Sumberklampok, Buleleng, yaitu Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja pada Senin (14/4).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1664 K/Pid/2024 yang menolak kasasi kedua terdakwa dan menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda perkara sebesar Rp5 ribu.

Kasus penistaan agama ini sempat viral setelah kedua terdakwa bersama warga memaksa masuk ke kawasan suci saat Nyepi, mengabaikan pecalang dan Bendesa Adat, serta melakukan tindakan provokatif di Pantai Pura Segara Rupek.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami