search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku ‘Dibebaskan’ Polisi
Jumat, 13 Juni 2008, 20:02 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah berkas ‘insiden banjar’ berupa aksi penghadangan Tim Win-AP di Dusun Sekar, Desa Banjar, Jumat (13/6) dicabut di Mapolres Buleleng, kedua pelaku aksi pengerusakan dan penganiayaan, Putu Arya alias Katak (41) dan Dewa Ketut Putra alias Dodik (38) dibebaskan.

“Sesuai KUHP pencabutan laporan terlebih dalam kasus pidana itu tidak dibenarkan, karena tujuan penegakan hukum tidak tercapai, namun demikian, dengan pertimbangan untuk kepentingan lebih besar, dapat dilakukan oleh korban sepanjang ada kesepakatan perdamaian yang diketahui oleh aparat terkait,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. I Made Sudirsa.

Dengan dicabutnya laporan tentang tindak pidana tersebut, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dibebaskan, “kecuali ada hal lain yang melanggar dari kesepakatan yang telah dibuat secara bersama-sama dengan korban, kedua pelaku bisa kita amankan kembali,” ujar Sudirsa.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perusakan mobil dan penganiayaan terhadap anggota tim kampanye Win-AP, Dewa Made Cintiadi, bahkan didampingi Ketua Fraksi PDIP Buleleng, Made Agus Yudiarsana, kedua tersangka pengerusakan mobil serta penganiyaan akhirnya memenuhi panggilan polisi. (sas)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami