search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suka Bolos, Bripda Iswanto Dipecat
Rabu, 4 Februari 2009, 17:05 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Bali hari ini dipecat secara tidak hormat. Ia dipecat Kapolda karena tidak pernah masuk kantor saat berdinas alias suka bolos.

Bripda Iswanto yang bertugas di Biro Ops Polda Bali, dipecat secara tidak hormat karena tidak pernah masuk saat berdinas.

Pemecatan Bripda Iswanto, ditandai dengan pencopotan atribut seragam Polri yang selama ini dikenakannya.

Kapolda Bali Irjen Pol. T. Ashikin Husein mengatakan, pemecatan Bripda Iswanto dari kedinasan Polri, bukan atas kehendak lembaga Polri, tapi sanksi hukum atas perbuatannya yang telah melakukan pelanggaran disiplin kerja.

Kapolda mengharapkan, agar seluruh anggota Polri di jajaran Polda Bali, tidak mengikuti pelanggaran yang dilakukan Bripda Iswanto. Pelepasan Bripda Iswanto, sebaiknya dijadikan pelajaran agar kelak di kemudian hari, anggota yang bertugas dilingkungan Polri, tidak melakukan pelanggaran.

“Patuhi tugas yang berlaku dan laksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Polri,” tegasnya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ketut Sugianyar, Rabu (04/02) kemarin.

Keputusan pemecatan seorang anggota Polri, jelas Kapolda, sebenarnya sangat merugikan Lembaga Polri. Dalam pertimbangan, besarnya biaya rekrutmen, pendidikan dan perawatan selama menjadi anggota Polri.

“Semestinya kita tidak perlu membuang waktu percuma hanya menangani anggota yang bermasalah,”ucapnya.

Sementara itu, dari data yang dihimpun di Bid Humas Polda Bali, dari tahun 2008, anggota Polri yang telah dijatuhi hukuman administrasi, berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 8 personil.


7 diantaranya melakukan pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas tanpa ada pemberitahuan dan seorang lagi melakukan tindak pidana. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami