search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2,6 Ton Mitan Illegal Ditemukan
Selasa, 3 Maret 2009, 18:00 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

penimbunan mitan2,6 ton minyak tanah (mitan) bersubsidi, ditemukan Satreskrim Polres Buleleng di Dusun Kelod Kauh, Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan. Diduga, mitan tersebut sengaja ditimbun lantaran tidak ada ijin atau dokumen.

Minyak tanah yang disimpan oleh Made Hadita alias Cedok (34) warga Dusun Kelod Kauh, Desa Tamblang, tersebut tidak dilengkapi dokuman yang saah.

Sat Reskrim Polres Buleleng kemudian mengamankan 2,6 ton mitan itu tersebut karena terindikasi adanya sebuah permainan untuk mengeruk keuntungan atas mitan bersubsidi tersebut.

“Pengungkapan mitan ilegal ini berawal dari laporan masyarakat dan kondisi peredaran mitan dimasyarakat yang tidak lancar. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui ada indikasi penimbunan mitan bersubsidi di Desa Tamblang oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ambariyadi Wijaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di lokasi penimbunan, satu truk tangki, 13 drum tempat mitan, dan satu buah pompa sedot minyak tanah berhasil diamankan.

Tersangka Made Hadita alias Cedok bersama barang bukti diamankan.

” Sudah jelas ini pelanggaran yang dilakukan pelaku, bahkan barang bukti yang kita temukan lengkap,” papar Ambariyadi Wijaya.


Atas perbuatannya, tersangka Hadita alias Cedok dijerat dengan pasal 63 huruf (d) UU.RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10 miliar rupiah. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami