BKSDA Sita Trenggiling Senilai Puluhan Juta Rupiah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menyita 15 ekor trenggiling (Manis Javanicus) senilai puluhan juta rupiah dari sebuah gudang di Desa Abian Tuwung Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/11).
Selain mengamankan binatang satwa yang dilindungi itu, petugas juga menangkap Ketut Dharma (54), pemilik trenggiling.
Selain menyita Trenggiling, petugas BKSDA pada Rabu kemarin juga menyita dua ekor burung kakatua, masing-masing satu ekor jenis cacatua moluccens dan satu ekor jenis cacatua g. Eleonora.
Kedua jenis burung yang dilindungi Undang-Undang itu disita dari sebuah rumah milik warga negara asing di Desa Tibubiyu Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Penangkapan trenggiling, Rabu (18/11) ini, sudah diintai petugas BKSDA sejak seminggu lalu. Ada dugaan, penyelundupan trenggiling itu sudah berlangsung sejak lama.
Menurut Kepala BKSDA Bali, Istanto, Rabu (18/11), tersangka Ketut Dharma telah melakukan perdagangan trenggiling dan akan dikirim ke luar daerah.
Binatang melata ini, menurut Istanto, banyak dijual beli karena kulitnya ampuh untuk obat kuat.
15 ekor trenggiling tersebut diperkirakan diperdagangkan seharga puluhan juta rupiah. Kita masih menyelidiki dan ada kemungkin tersangka bertambah,jelasnya.
Perdagangan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Atas perbuatannya, Ketut Dharma diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (spy)
Reporter: bbn/rob