Sebelum Diamankan, Tiga Ferrari Balapan Liar di Renon
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
3 mobil Ferrari diamankan dari Jalan Hang Tuah Sanur, tepatnya, diseputaran Grand Bali Beach, pada Selasa (12/1) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, mobil berlogo kuda jingkrak itu terlibat balapan liar di kawasan Renon, dengan tujuh mobil Ferrari lainnya.
Dari sumber informasi di lapangan, mobil Ferari itu diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Mobil yang diamankan itu adalah dua jenis seri F 450 dengan Nopol DK 6 AP. Santer terdengar, mobil tersebut milik seorang pengusaha berinisial AP (Agung P).
Sementara DK 18 TW pemiliknya berinisial R (Rm). Satu lagi Ferari seri F 360 Nopol DK 18 AI, milik pengusaha ternama berinisil (Agung Idr). Dari data yang dirangkum, untuk seri F430 harga pasarannya kini mencapai Rp 5 miliar, sedangkan F 360 harganya ditaksir sekitar Rp 3,5 miliar.
Konon kabarnya, petugas sudah lama mengintai mobil mewah itu. Karena petugas menduga, mobil tersebut bakal dijadikan
ajang balap liar.
Dugaan itu benar adanya. Beberapa hari lalu, terlihat 10 unit mobil Ferari berwarna merah, hijau, kuning saling geber di kawasan Renon Denpasar. Para pengusaha itu sebelumnya mengikuti acara di salah satu bar di wilayah Hotel Grand Bali Beach, Sanur.
Sumber tersebut juga menyebutkan kalau mobil pabrikan 2005 ini hanya dilengkapi dengan surat keterangan dari sebuah dealer besar yang berada di kawasan Teuku Umar Denpasar. “Surat itu sepertinya hanya berlaku sebulan saja, namun terus ada perpanjangan setiap bulannya,” kata sumber yang tidak mau namanya disebut.
Karena tidak dilengkapi dokumen pengeluaran barang dari bea dan cukai itu, mobil tersebut tidak bisa diurus surat-surat adminstarsi, seperti BPKB. Saat dikonfirmasi, Dir Lantas Polda Bali Kombes Bambang Sugeng, belum bisa dikonfirmasi. Saat dikontak via ponselnya, yang bersangkutan tidak mengangkatnya.
Sumber lainnya mengungkapkan, kepemilikan Form B tersebut biasanya dikeluarkan oleh kedutaan yang diperuntukkan kepada pejabat-pejabat yang bekerja di Indonesia. Seperti para pejabat PBB atau kedutaan. Lain hal, untuk terdaftar di Samsat, mobil tersebut harus memiliki formulir C.
Namun pada kenyataanya, meski belum mengantongi formulir C, ketiga mobil tersebut sudah memiliki plat nomor. “Untuk pajak mobil Ferrari berkisar ratusan juta per tahun,” ungkap sumber.
Lolosnya mobil mobil ini menggunakan surat jalan dari kepolisian, menyebabkan seorang pejabat di STNK Regident Polda Bali, diperiksa oleh Propam.
Reporter: bbn/ctg