search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pansus Century Minta Bantuan PN Polda
Rabu, 17 Februari 2010, 19:20 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Panitia Khusus (Pansus) hak angket Century segera akan menyita dokumen Bank Mutiara cabang Denpasar, untuk mengusut aliran dana yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Untuk itu, tim Pansus meminta bantuan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Polda Bali

Usai bertemu dengan Ketua PN Denpasar Nyoman Sutama SH, Rabu (17/02), Wakil Ketua Pansus Century Gayus Lumbuun mengatakan, mereka akan terus melakukan investigasi kasus Bank Century.

Ini menyusul informasi yang diterima dari PPATK, tentang adanya aliran dana yang mencurigakan dari Bank Century yang diberikan kepada LPS sebagai uang Negara. Sampai saat ini, katanya, Bank Mutiara tidak bersedia memberikan informasi dengan alasan kerahasiaan Bank.

“ Tapi tim Pansus telah menerima data dari PPATK, ada 21 nama yang melakukan aktifitas pencairan, 40 lebih pencairan dana, oleh 20 pemegang rekening,” beber Gayus.

Untuk itulah, ujarnya, tim Pansus akan menggunakan strategi lain yakni melakukan penyitaan dokumen dengan bantuan Pengadilan Negeri Denpasar. Tim Pansus, katanya, sudah memberikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan.

“Kami menggunakan hak kami melakukan penyitaan dan kita sudah melakukan permohonan kepada PN Denpasar untuk melakukan penyitaan dan direspon dengan baik oleh ketua PN,”jelasnya.

Permohonan penyitaan itu ditujukan kepada Bank Mutiara terkait nama nama, jumlah aliran hampir Rp 100 miliar dan data penjualan produk Bank Century bernama Artha Boga senilai Rp 76 miliar.

Ketua PN Denpasar, menurut Gayus, masih mempelajari dan dalam waktu dekat akan memberi kabar kepada DPR. Nantinya, DPR bisa melakukannya bersama juru sita yang diperkirakan berlangsung Minggu depan.

Menurut undang undang, jelas Gayus, semestinya tidak ada kesulitan (penyitaan, karena hal yang sama sudah dilakukan tim Pansus di PN Jakarta pusat.

Bagaimana jika Bank Mutiara membangkang? Gayus menegaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Polda Bali. “ Kalau menghalang-halangi disita, kami akan akan melaporkan ke Polda Bali untuk melakukan penyanderaan selama 15 hari,” tegasnya.

Hal itu, menurutnya, sudah sesuai prosedur Hukum berdasarkan undang - undang nomor 27 dan undang undang nomor 6 tahun 2004, tentang penyanderaan terhadap masyarakat yang menghalang-halangi tugas pansus. Didesak apakah nama-nama pemilik rekening mencurigakan itu ada berasal dari Bali? Gayus mengatakan benar. Namun anggota DPR dari Fraksi PDI-P ini enggan menjelaskan detail identitasnya. “ Nama Bali ada, ada juga nama berinisial AR pemilik bengkel dan dia menerima aliran dana terbesar. Di Bali sendiri kerugian Negara mencapai Rp 20 miliar,”ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan kepada tim Pansus, jika prosedurnya jelas. “Kalau prosedur jelas, kami siap memberikan keamanan kepada tim Pansus,” tegasnya. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami