Polda Bali Umumkan 7 Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah Bali menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencurian pratima (benda sakral) di beberapa pura di Bali.Ketujuh orang tersangka tersebut merupakan jaringan dari sindikat pencurian benda-benda sakral di beberapa pura di Bali.
Dari tujuh orang tersangka yang tertangkap satu diantaranya adalah warga negara asing asal Italia Robert Gamba. Robert Gamba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penadah dari benda-benda sakral hasil curian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugianyar pada keteranganya di Denpasar (20/9) mengakui Polda Bali kini masih menyelidiki kemungkinan benda-benda sakral milik masyarakat Bali tersebut telah diperdagangkan keluar negeri.
Jika kemungkinan tersebut ada, maka polda Bali akan meminta bantuan interpol untuk melacak dari jaringan sindikat perdagangan benda sakral tersebut. Kemungkinan itu tetap ada, sepanjang barang buktinya dan tersangka menyangkut lintas batas negara, ujar Gde Sugianyar.Sugianyar menyebutkan para tersangka diancam dengan dakwaan melakukan pencurian dengan ancaman hukuman sekitar 3-5 tahun penjara.
Namun tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijatuhi pidana melakukan pelecehaan atau penodaan agama.
Reporter: bbn/mul