Warga
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Merasa laporan tidak digubris, belasan warga mengatas-namakan KRAS (Krama Adat Sidakarya), pada Minggu (3/10), mendatangi Polsek Denpasar selatan. Mereka mempertanyakan insiden pemblokiran jalan menggunakan portal di Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, Sidakarya, Denpasar selatan.
I Wayan Mundra, salah seorang warga membenarkannya. Dikatakannya, mereka datang untuk menanyakan keseriusan polisi terkait laporan mereka pekan lalu ke Polsek Denpasar selatan.
Kami datang untuk menanyakan kasus pemblokiran jalan di tempat kami, bebernya.
Mundra menduga, kepolisian tidak serius memanggil anggota kelompok enam, masing masing I Ketut Sumardika, I Nengah Sudiasa, Dewa Nyoman Yasa dan juga oknum Jaksa I Made Suratmaja untuk menjalani pemeriksaan.
Sampai sekarang mereka belum diperiksa, polisi terkesan tidak serius,ungkapnya.
Jika polisi tidak serius dalam kasus ini, mereka mengancam akan melakukan eksekusi sendiri.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, I Made Suardana SH mengatakan, pihaknya hanya menginginkan polisi bertindak adil, memeriksa orang orang yang dilaporkan.
Polisi jangan hanya bisa menerima laporan. Kalau tidak mampu mengusut kasus, kami akan menghadap Kapolda Bali, tegas pengacara ini.
Suardana menilai, jika tidak ditangani dengan cepat, aksi pemblokiran jalan menggunakan portal di Sidakarya, akan memperkeruh suasana. Selain bisa memancing bentrok massal, pemblokiran jalan tersebut menghalang-halangi pembangunan Pura Dugul Penggulun Carik.
Sekadar diketahui, keberadaan Pura Dugul Penggulun Carik mempunyai kaitan dengan Tri Sad Kahyangan yang berada di Sidakarya.
Sebab, mobil yang mengangkut material bangunan tidak bisa lalui jalan tersebut akibat dihalangi portal, ungkapnya.
Kapolsek Denpasar selatan, AKP Leo Pasaribu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan dari korbannya. Pihaknya masih menentukan siapa sebenarnya pemilik tanah, lokasi pemblokiran jalan tersebut.
Kita masih menentukan hak dari pemilik tanah, tegasnya, pada Minggu (3/10).
Untuk memperjelas kepemilikan tanah tersebut, kepolisian akan mendatangkan sejumlah saksi dari Pertanahan, Kepala Desa, Kelian Adat hingga Camat.
Kita masih tahap koordinasi, mendatangkan saksi saksi untuk menentukan apakah terlapor yang berhak atas jalan tersebut, ujarnya.
Jika tanah yang menjadi sengketa bukan tanah dari para terlapor, pihak kepolisian akan menindak-lanjutinya.
Kita akan segera proses. Kini kita telah memeriksa 3 orang saksi dari terlapor, ungkapnya tanpa menyebut identitas lengkap terlapor. (Spy)
Reporter: Diskominfo Buleleng