search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Cekal Bupati Winasa ke LN
Rabu, 6 Oktober 2010, 19:50 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Guna mencegah tersangka Bupati Jembrana I Gde Winasa kabur ke Luar Negeri, penyidik Sat IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Bali mengeluarkan surat cekal terhadap yang bersangkutan.

Hal ini bertalian erat dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus pengandaan kompos, Kamis (7/10).


Surat cekal itu sesuai permintaan Polda Bali yang dikirim ke pihak Imigrasi Bali, bernomor: B/8381/X/2010/Dit Reskrim tertanggal 6 Oktober 2010.

Surat cekal itu diserahkan langsung Kasat IV Tipikor Polda Bali AKBP Komang Suwirya SH, kepada Kepala Bidang Wasdakin Imigrasi Ngurah Rai Drs I Wayan Sudana MH.

Disela  sela penyerahan surat cekal, Komang Suwirya mengatakan, permintaan pencegahan oleh Polda Bali terhadap Winasa ini guna proses penyidikan terkait pemanggilan dirinya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pabrik kompos dan dugaan money laundry.



Surat cekal kita keluarkan karena masa jabatan Bupatinya hampir selesai. Apalagi ada informasi dia (winasa, Red) akan study banding ke Jepang, ungkapnya, pada Rabu (6/10).

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Wasdakin Imigrasi Ngurah Rai Drs I Wayan Sudana MH menjelaskan, pihak imigrasi mendukung sepenuhnya upaya polisi.

Bahkan, Surat pencekalan tersebut sudah dikirim ke Bandara untuk melakukan pencegahan. Sedianya, surat pencekalan ini berlaku selama dua puluh hari dalam rangka melengkapi penyidikan seseorang

Bandara sudah siap melakukan pencegahan terhadap Winasa, ujarnya tegas.

Selain meminta kepada pihak imigrasi Ngurah Rai, surat permintaan pencegahan tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Imigrasi di Jakarta untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.

Sekadar diketahui, Gede Winasa resmi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih.

Bupati Winasa menjadi pejabat kelima yang terseret sebagai tersangka kasus kompos ini, setelah Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening). (Spy)

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami