Instansi di Bali Belum Siap Implementasikan KIP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil Survey Lembaga pengembangan Media Sloka Institute menunjukkan secara umum instansi pemerintah daerah di Bali belum siap mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). Terbukti dari 50 permintaan informasi publik yang masuk selama 13 hingga 30 Juni tidak mendapatkan pelayanan dan jawaban yang memuaskan.
Manager Operasional Sloka Institute Agus Sumberdana pada keteranganya di Denpasar (1/11) menjelaskan dari hasil survey juga menunjukkan bahwa instansi pemerintah di Bali belum memiliki pelayanan informasi yang tersistematis. Selain itu masih terdapat aturan prosedural yang berbelit-belit, seperti harus mengajukan surat permintaan informasi dan jenis informasi yang dibutuhkan.
Menurut Agus, kondisi yang cukup janggal adalah adanya perbedaan penjelasan antar pegawai ketika memberikan informasi. �satu pegawai menyatakan perlu surat pengantar sedangkan pegawai lain bilang tidak perlu, ini menandakan belum adanya persamaan persepsi antar pegawai� papar Agus Sumberdana.
Agus Sumberdana menyebutkan secara umum instansi pemerintah di Bali belum memiliki tata kelola informasi. Disisi lain instansi pemerintah di Bali belum memiliki standar layanan informasi.(mlt)
Reporter: bbn/rob