Bolos Kerja Sebulan, Anggota Polisi Dipecat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Untuk kesekian kalinya oknum polisi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Seperti Brigadir I Wayan Widiarsa, anggota Polres Badung yang bertugas di Bagian Telematika Polres Badung. Bintara asal Desa Kediri, Tabanan ini, terpaksa dipecat karena bolos kerja sebulan.
Pemecatan Brigadir I Wayan Widiarsa ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pada Rabu (3/11) dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno. Tapi saat pemecatan berlangsung, Brigadir I Wayan Widiarsa tidak hadir.
Dia tidak hadir saat upacara PTDH, jelas Pahumas Polres Badung Kompol Putu Indrajaya.
Mantan Kapolsek KP3 Benoa ini mengatakan, Brigadir I Wayan Widiarsa terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga putusan terakhir adalah PTDH. Dari catatan, dia sudah empat kali menjalani sidang disiplin.
Dia sudah berkali kali diingatkan untuk masuk kerja, tapi tidak digubris. Putusan terakhir yah diberhentikan, tegasnya.
Pahumas menghimbau kepada anggota Polres Badung yang lain untuk mengambil hikmah dan tidak mengikuti tindakan serupa. Bila ada yang berperilaku indisipliner, maka pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Pelanggaran disiplin dan kode etik bagi anggota polisi akan ditindak tegas, harapnya. (Spy)
Reporter: bbn/rob