Bupati Se-Bali Diminta Taat Azas Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bupati se-Bali diminta untuk taat azas hukum dengan segera menyelesaikan dan menyesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Bali. Mengingat secara aturan setelah 3 tahun implementasi undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, kabupaten kota harus segera melakukan penyesuaian.
[pilihan-redaksi]
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keteranganya di Renon (15/3) menyampaikan seharusnya bupati tidak menjadikan ketakuatan pada dampak impelementasi RTRWP Bali untuk menunda penyesuaian RTRW Kabupaten. Apalagi ketakutan para bupati hanya karena perbedaan pada pemahaman isi RTRWP.
"Sebenarnya kalau kita ikuti saja , saya bilang taat azas itu sebenarnya tidak perlu ada yang ditakutkan, apa yang ditakutkan? Ya kalau yang takut berarti ada kesalahanya, jadi menurut saya tidak perlu takut kalau tidak ada salahnya.
Mungkin pemahamanya tentang berlakunya undang-undang dan perda itu agak berbeda mungkin. Bukan karena sengaja menurut saya, paling karena kurang paham" jelas Gubernur Bali.
Pastika mengakui bahwa perbedaan pemahaman pada RTRWP Bali terjadi karena masih ada 23 pasal yang seharusnya dijelaskan dalam sebuah produk hukum berbentuk peraturan gubernur. Namun peraturan gubernur tersebut kini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan.
Reporter: bbn/mul