search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peradi Himbau Advokat Verifikasi Ulang
Rabu, 29 Juni 2011, 19:55 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (27/6) lalu membuat tiga keputusan yang masing-masing nomor 66, 71 dan 77/PUU-VIII/2010. dalam putusan itu intinya MK menolak permohonan tiga kelompok yang berbeda terkait keberadaan pasal 28, 30 dan 32 Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Kelompok tersebut mengajukan gugatan ke MK karena ketunggalan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat.

Namun sayang, gugatan itu tidak bisa diterima karena sebelumnya MK sudah pernah mengadili perkara serupa atau ne bis in idem. Tak hanya itu dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD menyatakan Peradi memiliki delapan kewenangan diantaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat.

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua DPC Peradi Denpasar, J Robert Kuana didampingi M Hidayat Permana serta I Ketut Ngastawa, Rabu (29/6).

"Putusan MK ini memperjelas putusan MK tahun 2004 yang menyatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang memiliki delapan kewenangan," ujar Robert Kuana.

Meski demikian, MK tetap mengakui adanya organisasi advokat lain. Namun organisasi tersebut tidak lebih dari sebuah paguyuban yang tidak bisa melaksanakan delapan kewenangan seperti yang dimikili Peradi.

Dengan adanya putusan itu, DPC Peradi Denpasar menghimbau kepada para advokat yang ada diwilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang memiliki berita acara sumpah agar segera melakukan verifikasi ulang.

 



Hal ini penting untuk mendapatkan kartu baru dari Peradi. Sebab pasca putusan MK Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung, Mabes Polri serta Kejaksaan Agung untuk membahas bisa tidaknya advokat lain beracara. Bagi mereka yang tidak memegang kartu yang dikeluarkan Peradi, maka mereka harus ditolak atau tidak boleh beracara. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami