BKSDA – Polda Bali Amankan Puluhan Kulit Satwa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bekerjasama dengan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Direktorat Reskrimsus Polda Bali menyita puluhan kulit satwa yang dilindungi, dalam sebuah penggerebekan di toko milik warga Australia, Hamis Stuart Samson (34) di Jalan Patih Jelantik.
Dari penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyita organ tubuh dari satwa yang dilindungi seperti 4 tengkorak dan 37 lembar kulit buaya muara kemudian 26 kulit ular sanca dan 7 dompet terbuat dari kulit buaya.
Menurut Sumarsono, Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bali, toko tersebut digerebek setelah pihaknya menerima informasi terkait toko tersangka yang menjual organ tubuh satwa yang dilindungi undang undang. Dari hasil interogasi, pemilik toko, Stuart Samson, mengaku memasoknya dari Surabaya dan Jakarta.
“Untuk satu tengkorak buaya ukuran kecil, dijual seharga Rp 15 juta. Sedangkan untuk kulitnya berkisar antara Rp 2-3 juta. Katanya organ satwa stok lama,” tegasnya, pada Senin (22/08).
Sumarsono mengatakan, tersangka Stuart Samson tidak ditahan karena sudah dijamin oleh seorang Pengacara. Untuk kasus satwa kasusnya ditangani pihak BKSDA, sedangkan pelaku bersama dokumennya ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Stuart Samson diganjar Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 100 juta. Stuart juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1998 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar yang nantinya harus dimusnahkan.
Reporter: bbn/bgl