search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pansus RTRWP Bali Pastikan Tak Ada Penghapusan Bhisama
Jumat, 23 Desember 2011, 20:21 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Renon. Pansus pengkajian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) DPRD Bali memastikan tidak ada penghapusan bhisama (fatwa) dalam RTRWP hasil revisi. Pansus Pengkajian RTRWP Bali hanya melakukan penambahan poin penjelasan terhadap implementasi bhisama  guna menghindari multitafsir.

Ketua Pansus Pengkajian RTRWP Bali Diesel Astawa menyatakan penyempurnaan lain yang dilakukan pansus terhadap RTRWP Bali adalah mengubah poin berlaku surut menjadi tidak berlaku surut pada pasal 150 Perda RTRWP Bali. Sebab jika RTRWP diberlakukan secara surut maka cukup banyak bangunan yang harus di bongkar yang berada di dalam radius kawasan suci 5 kilometer sesuai Bhisama Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI).

“Kalau berlaku surut seperti ini, tidak bisa dilaksanakan, siapa yang kewajibanya membongkar, ini yang belum jelas, apakah kita ingin terjadi pembongkaran-pembongkaran? Provinsi juga hanya mengarahkan tidak mengatur detail,” papar Diesel Astawa.

Diesel Astawa menyatakan pansus juga menyetujui untuk tidak melakukan perubahan terhadap ketinggian bangunan. Dimana ketinggian bangunan yang diijinkan maksimal 15 meter.

Menurut rencana hasil penyempurnaan pansus ini akan dilaporkan pada Pleno DPRD Bali sebelum nantinya akan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Bali. (mlt)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami