DPD RI Kawal Pelaksanaan Perda RTRWP Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman menyatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
"Kami akan mengawal supaya perda ini tetap dilaksanakan. Namun sebelumnya perda ini disosialisasikan supaya tidak simpang siur. Supaya tidak muncul anggapan bahwa perda ini rugikan pihak-pihak tertentu, supaya tidak ada kesan ada kelompok yang merasa dirugikan,"ujarnya, usai acara seminar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dalam persepektif pembangunan Pulau Dewata, Selasa (24/4/2012), di Universitas Udayana Denpasar.
Irman Gusman mengatakan, Perda tentang tata ruang Bali ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen karena merupakan aspirasi berbagai kalangan masyarakat di Bali.
"Laksanakan dulu, kenapa harus ada penolakan? Persoalan (penolakan) yang muncul karena belum adanya sosialisasi yang baik. Jika sudah disosialisasikan, tidak akan ada investor yang khawatir. Perda ini dibuat untuk menata Bali bagaimana seharusnya. Kearifan lokal menjadi dasar dari pembangunan, tidak hanya mengejar jumlah turis yang datang ke Bali, tapi juga kualitasnya,"tegas Gusman.
Rektor Universitas Udayana Prof. Dr dr I Made Bakta berharap tahun ini (2012) Perda RTRWP Bali sudah bisa dilaksanakan. "Kita harap tahun ini sudah ada action, karena sekarang kita lihat sudah ada penyimpangan-penyimpangan. Kita akan terus lakukan sosialisasi. Perda RTRWP ini untuk semua rakyat Bali,"ujar Bakta.
Bakta mengatakan, pihaknya akan terus berjuang dan berdialog dengan pihak yang menolak Perda RTRWP Bali. "Kami akan terus beri pengertian, bahwa tidak perlu lagi ada sidang paripurna untuk revisi RTRWP. Kita juga akan mendatangi para pemimpin partai agar sadarkan anggotanya yang ingin melakukan revisi RTRW,"ujarnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakan Bali yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali (AMB) mendesak DPRD Bali untuk membatalkan sidang paripurna penyempurnaan terhadap peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali.
AMB menilai rencana DPRD Bali untuk menggelar sidang paripurna penyempurnaan RTRWP Bali merupakan hal yang aneh karena sebelumnya pimpinan DPRD Bali telah mengeluarkan rekomendasi tentang tidak adanya revisi terhadap RTRWP Bali.
Sekjen AMB Putu Wiratha Dwikora saat ditemui beritabali.com di Renon pada 2 April 2012, menyatakan menjadi semakin aneh karena rencana penyempurnaan atau revisi diusulkan sementara perda RTRWP belum diimplementasikan. Padahal secara aturan sebuah perda baru dapat disempurnakan atau direvisi jika telah berjalan minimal selama 5 tahun.
Reporter: bbn/psk